Jakarta, Senin 12 Januari 2026 – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko mengatakan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko berutang kepada dirinya hingga Rp26 miliar untuk kebutuhan Pilkada 2024.
“Utangnya lebih dari Rp26 miliar” ujar Heru setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/01/2026) dilansir Antara.
Heru menjelaskan usai pemeriksaan bahwa utang tersebut menjadi materi pemeriksaan oleh KPK untuk penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sugiri Sancoko.
Ia mengatakan uang Rp 26 miliar rupiah tersebut adalah uangnya yang dipinjam Sugiri untuk biaya kampanye Pilkada 2024. Namun, utang tersebut baru dibayarkan sebagian saja.
“Hanya sebagian. Sisanya belum dikembalikan,” katanya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Jumat (7/11/2025).
Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, serta Sucipto selaku pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam perkara ini, KPK mengatakan, Sugiri menerima suap dari tersangka Yunus Mahatma agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti.
KPK menemukan tiga kali penyerahan uang dari Yunus kepada Sugiri yakni pada Februari 2025 sebesar Rp 400 juta, periode April-Agustus 2025 Rp 325 juta, dan Rp 500 juta yang diserahkan melalui kerabat Sugiri pada November 2025.
KPK juga mengatakan, Sugiri menerima suap dalam paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo dengan menemima fee sebesar Rp 1,4 miliar dari Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono.
Selain itu, KPK menemukan bahwa Sugiri melakukan penerimaan lain atau gratifikasi sebesar Rp 225 juta selama periode 2023-2025 dari Yunus dan uang Rp 75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.