Seoul, 20 November 2024 - Korea Selatan akan memberikan perlindungan lebih besar bagi para pekerja wanita yang mengalami keguguran
Pemerintah mengumumkan rencana untuk memperpanjang cuti berbayar dan menggandakan tunjangan bagi mereka yang mengalami keguguran atau lahir mati sebelum usia kehamilan 11 minggu, yang semula lima hari menjadi 10 hari
Amandemen undang-undang yang mencakup Undang-Undang Kesempatan Kerja yang Setara, Undang-Undang Asuransi Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan ini akan membuka ruang untuk konsultasi publik hingga akhir tahun. Perubahan tersebut diharapkan dapat berlaku mulai Februari 2025, seperti diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan pada Rabu (20/11)
Dengan adanya ketentuan baru itu, pemerintah setempat berharap penurunan angka kelahiran di Korea dapat teratasi di tengah krisis demografi yang harus dihadapi negara asal global superstar BTS tersebut
Langkah pemerintah mengamandemen UU itu didasari oleh rekomendasi Komite Presiden untuk Kebijakan Masyarakat Lanjut Usia dan Kependudukan, dimana aturan cuti 5 hari yang saat ini berlaku bagi wanita yang mengalami keguguran atau kelahiran mati, dirasa terlalu singkat untuk proses recovery atau pemulihan
Diketahui angka kehamilan beresiko tinggi akibat usia calon ibu yang lanjut saat ini sedang mengalami peningkatan, sehingga perlu adanya dukungan lebih dari pemerintah
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan para pekerja wanita di Korea Selatan dapat memperoleh dukungan yang lebih baik secara fisik dan mental setelah mengalami keguguran
sumber : The Korea Herald