News

KPK Verifikasi Laporan Pengaduan Dugaan Korupsi Royalti Rp 14 Miliar

12 Jan 2026 by Author
photo

Jakarta, Kamis 08 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait laporan pengaduan dari perwakilan pencipta lagu Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) terkait dugaan penyalagunaan wewenang dan pengelolaan dana royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, laporan tersebut akan diverifikasi untuk divalidasi informasinya guna melihat ada tidaknya tindak pidana korupsi.

“Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan diverifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026) dilansir Kompas.com.

“Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis, untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” sambungnya.

Proses pengaduan masyarakat, kata Budi, merupakan informasi tertutup atau dikecualikan sebagai informasi publik, yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat. Terkait dan perkembangan laporan hanya bisa disampaikan kepada pelapor.

“Dalam hal pelaporan aduan, KPK juga menutup identitas pelapor sebagai upaya menjaga rahasia dan keamanannya. Sekaligus menjaga kerahasiaan substansi materi aduannya,” ujarnya.

Untuk diketahui, Garputala mendatangi Gedung KPK, pada Selasa (6/1/2026). Mereka melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana royalti oleh LMKN.

Perwakilan Garputala, Ali Akbar, mengungkapkan dugaan adanya dana sekitar Rp 14 miliar milik pencipta lagu yang diduga ditarik paksa oleh LMKN dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Sudah ada dana sekitar Rp 14 miliar yang diminta oleh LMKN dari LMK. Ini uangnya para pencipta lagu. Rp 14 miliar itu angka yang tidak kecil bagi pencipta lagu yang bersandar pada royalti,” ujar Ali Akbar di Gedung KPK.

Menurutnya, persoalan tersebut bermula dari penarikan royalti digital yang dihimpun oleh LMK WAMI yang meminta jatah sebesar 8 persen dari total pendapatan sebagai fee dan dibarengi dengan ancaman pembekuan operasional jika tidak segera diserahkan.

“Istilahnya fee, maksa mintanya. Kalau enggak ngasih, bahkan akan dibekukan LMK-nya. Jadi minta Rp 14 miliar itu dengan ancaman,” kata Ali.

Ali menegaskan bahwa langkah LMKN ini dianggap menabrak Undang-Undang Hak Cipta. Dalam aturan, hanya LMK yang diperbolehkan menggunakan sebagian dana royalti untuk biaya operasional.

“Dalam undang-undang, yang boleh menggunakan dana royalti itu hanya LMK, 20 sampai 30 persen. Tidak ada institusi lain yang diperbolehkan, termasuk LMKN itu enggak ada. Jadi ini menyalahi undang-undang,” tegasnya.

Scroll to Top