News

Pemkot Surabaya Terapkan WFH-WFO; ASN Wajib Kerja Bakti, Layanan Publik Jalan Normal

15 Apr 2026 by Author
photo

SURABAYA, 11 APRIL 2026 – Pemerintah Kota Surabaya resmi menerapkan pola kerja fleksibel gabungan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi aparatur sipil negara (ASN), seiring transformasi budaya kerja baru yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026.

Meski sebagian ASN bekerja dari rumah, Pemkot Surabaya memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal dan kewajiban kerja bakti tetap dilaksanakan. Pada Jumat (10/4/2026), ratusan ASN dari berbagai perangkat daerah tetap turun langsung membersihkan bantaran Kali Tebu dalam Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indonesia).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya Eddy Christijanto menegaskan kebijakan WFH tidak mengurangi tanggung jawab ASN di lapangan.

“Kerja bakti tetap wajib dua kali seminggu. Hari Selasa di area perkantoran, sedangkan Jumat di fasilitas umum. Jadi sebelum WFH, ASN tetap turun kerja bakti terlebih dahulu,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, ASN membersihkan kawasan sepanjang hampir lima kilometer, mulai dari Jembatan Pogot hingga Jembatan Kedinding Asrori di Tanah Kali Kedinding.

Pembersihan dilakukan secara masif dengan pembagian sekitar 70 zona yang melibatkan seluruh perangkat daerah, kecamatan, hingga kelurahan. Sejak pukul 06.00 WIB, para ASN sudah turun membersihkan sampah dan benda-benda yang mengganggu kebersihan serta keamanan bantaran sungai.

WFH Dipantau Ketat, ASN Tidak Bisa Santai

Setelah kerja bakti selesai, ASN kembali menjalankan tugas sesuai skema kerja masing-masing. Eddy menegaskan bahwa WFH bukan berarti libur, karena seluruh pegawai tetap dipantau melalui sistem digital.

Absensi dilakukan tiga kali sehari, dan sistem juga memonitor lokasi serta capaian kerja pegawai, termasuk jika ASN berada di luar kota.
“Ini bukan libur. Sistem akan mendeteksi apakah pegawai benar-benar bekerja dari rumah atau tidak,” tegas Eddy.

Pemkot Surabaya juga menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan WFH-WFO. Hukuman dimulai dari teguran lisan dan tertulis untuk pelanggaran ringan, hingga pemberhentian tidak hormat bagi pelanggaran berat atau jika target kerja tidak tercapai.

Layanan Publik Tetap Berjalan Normal

Meski pola kerja ASN berubah, Pemkot memastikan seluruh layanan publik utama tetap beroperasi penuh dari kantor. Unit layanan seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya, Satpol PP, pemadam kebakaran, Dinas Sosial, puskesmas, rumah sakit, hingga sektor pendidikan tetap bekerja dari kantor agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Kami pastikan pelayanan publik tetap normal, jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” pungkas Eddy.

Scroll to Top