News

Sebut Banyak Putusan MK Enggak Jelas, Komisi III DPR Gaungkan Reformasi MK

12 Jan 2026 by Author
photo

Jakarta, Kamis 08 Januari 2026 – Dinilai banyak mengeluarkan putusan tidak jelas, Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath menggaungkan adanya reformasi di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan tersebut diutarakan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) panitia kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

“Kalau tadi reformasi MK boleh juga nanti itu, nanti kita lihat itu. Karena memang banyak putusan MK ini agak-agak kabur-kabur, sifatnya enggak jelas hari ini gitu loh. Harusnya kalau poinnya jelas lebih enak,” ujar Rano.

Pernyataan yang disampaikan Rano itu pun direspons Ketua Komisi III Habiburokhman, yang menilai panja bisa diperluas untuk mereformasi MK.

“Ditambah lagi, reformasi kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan MK gitu ya. Panjanya ditambahin. Hanya sekedar cerita Pak Ketua,” ujar Habiburokhman.

Sebelumnya, Komisi III pernah mencecar MK yang mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029 dalam rapat kerja antara Komisi III bersama Mahkamah Agung (MA), MK, dan Komisi Yudisial (KY), pada Rabu (9/7/2025).

Sejatinya, agenda rapat kerja tersebut untuk membahas rancangan kerja dan laporan keuangan ketiga lembaga tersebut. Namun, banyak anggota Komisi III yang mencecar MK usai mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Salah satunya adalah anggota Komisi III Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasbiallah Ilyas yang mengkritik MK sebagai lembaga yang kerap mengubah aturan kepemiluan di Indonesia.

“Kita sepakat dengan kawan kita dari Fraksi Nasdem. Jangan 500 orang ini, Pak, kalah dengan sembilan hakim,” ujar Ilyas dalam rapat kerja itu, Rabu (9/7/2025).

Ia mengatakan, sistem pemilu di Indonesia terus berubah sejak 2009 hingga saat ini dan cenderung membuat kegaduhan di masyarakat. Ia pun mendorong lebih ketatnya penyeleksian hakim MK agar lembaga itu tak keluar dari kewenangannya.

“Menurut saya perlu diseleksi lebih optimal lagi, jangan sampai adanya MK ini keluar dari norma yang ada,” ujar Ilyas.

Sementara itu, anggota Komisi III Fraksi Partai Nasdem Rudianto Lallo mengatakan, MK jangan lagi menunjukkan inkonsistensi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurutnya, MK sebagai “guardian of constitution” jangan justru menjadi lembaga yang menabrak Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“MK ini kemudian yang paling banyak didiskusikan hari ini karena ada putusan kontroversi soal pengujian UU. Ya tentu kita berharap MK menjadi penjaga konstitusi kita. Mudah-mudahan tidak ada lagi putusan-putusan yang menjadi polemik di masyarakat,” ujar Rudianto.

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News

Scroll to Top