Jakarta, Senin 12 Januari 2026 – Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada periode 2023-2024 .
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (12/01/2026) dilansir Kompas.com.
Namun, Jubir KPK tersebut belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi tersebut.
Sebelumnya pada Jumat (9/1/2026), KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mantan stafsusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada periode 2023-2024.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuoata haji,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujarnya.
Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini.
Sebagai informasi, Pemerintah Arab Saudi memberikan Indonesia 20.000 kuota tambahan untuk ibadah haji pada periode 2023-2024.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Jadi, 20.000 kuota tambahan haji yang diberikah harusnya 18.400 (92 persen) untuk haji reguler dan sisanya 1.600 (8 persen) untuk haji khusus.
Namun dalam perjalanannya, kuota tambahan tersebut justru dibagi menjadi 50:50 atau 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Sehingga, itu melanggar aturan yanng sudah ditetapkan undang-undang.